Saat istri saya masih mengandung anak pertama, saya mencoba membuat kartu BPJS untuk si calon bayi, yang katanya kartu itu bisa di urus sebelum si bayi lahir. Kemudian saya mencari kejelasan kembali mengenai informasi tersebut. akhirnya saya mendapati data seperti ini :
Syarat mendaftarkan Calon Bayi
a. Bayi
dalam kandungan sebagai calon peserta kelompok PBPU yang didaftarkan adalah
semua bayi yang keberadaannya terdeteksi dari adanya denyut jantung bayi
(janin) di dalam kandungan (secara medis dengan melampirkan surat keterangan
Dokter)
b.
Pendaftaran bayi dalam kandungan sebagai peserta kelompok PBPU dapat dilakukan
dengan mencantumkan data sesuai dengan identitas lbu bayi tersebut.
c. Contoh:
Calon By. Nyonya (disesuaikan dengan nama lbu).
d. Pengisian
NIK untuk bayi dalam kandungan sebagai peserta kelompok PBPU diisi berdasarkan
Nomor KK orang tua calon peserta.
e. Nomor KK
sebagaimana yang dimaksud adalah nomor KK keluarga sebagai suatu kesatuan.
f. Tanggal
lahir bayi dalam kandungan sebagai calon peserta kelompok PBPU mengikuti
tanggal pada saat didaftarkan.
g. Jenis
Kelamin menggunakan perkiraan jenis kelamin yang diperoleh sebagai hasil
pemeriksaan USG atau menggunakan perkiraan sementara.
h. Pengisian
kelas rawat calon peserta bayi dalam kandungan sebagai peserta kelompok PBPU,
wajib sama untuk satu keluarga.
i. Perubahan identitas bayi dalam kandungan sebagai peserta kelompok PBPU
(nama, tanggal Iahir, NIK), dilakukan paling Iambat 3 bulan setelah bayi
tersebut dilahirkan.
j. Dalam hal tidak dilakukan perubahan terhadap identitas bayi dalam
kandungan sebagai peserta kelompok PBPU, maka bayi tersebut tidak dapat
memperoleh pelayanan kesehatan dan status kepesertaannya menjadi tidak aktif.
k. Tatacara pendaftaran peserta ini sebagaimana dijelaskan diatas, tidak
berlaku untuk peserta yang termasuk dalam Pasal Pengecualian Peraturan Direksi
Nomor 211 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran dan Penjaminan Peserta
Perorangan BPJS Kesehatan yang telah ditetapkan tanggal.
Saya mendapatkan informasi dari pihak BPJS bahwa untuk kepesertaan perusahaan hanya dapat mendaftarkan bayi yang baru lahir. Loh....loh,...lalu syaratnya apa saja??
Syarat mendaftarkan bayi baru lahir
1. Fotokopi Surat keterangan Lahir 2. Fotokopi KK 3. Fotokopi Kartu BPJS Bapak dan Ibu 4. Fotokopi KTP Bapak dan Ibu
Untuk Anak yang berusia dibawah 5 tahun tidak perlu melampirkan foto. jadi gak perlu anaknya jadi target narsis ya..heheheh
Beberapa hari kemudian istri saya melahirkan dengan cara sesar di rumah sakit annisa dengan nyaman, pihak rumah sakit melayani kami dengan baik dan memberikan informasi yang lengkap mengenai cara mendaftarkan bayi untuk kepesertaan BPJS perusahaan.
Pihak rumah sakit memberikan waktu kepada saya 3X24 jam. jika kartu BPJS tersebut tidak diurus maka akan dikenakan biaya perorangan. Wah lumayan juga nih kalo pake biaya sendiri...(mending uangnya di kumpul untuk aqiqah ). segera lah saya membuat kartu tersebut dan alhasil.
Prosses Pendaftaran
Ada 2 Cara, pertama pendaftaran secara Online yang dapat di daftarkan oleh bagian HRD yang kedua didaftarkan langsung ke kantor BPJS terdekat.
saya memilih opsi kedua, mendaftarkan langsung ke kantor BPJS.
Setibanya saya di kantor BPJS saya juga diberi 2 pilihan, ke ruangan BPJS khusus Perusahaan atau antri dengan mengambil nomor. (bedanya kalo ke ruangan perusahaan kita akan diberi printan hitam putih, tapi kalo ikut antri kita akan di beri printan aseli (warna))
saya memilih untuk ikut antri saja, agar cukup sekali urus walau proses sedikit lebih lama.
1. Saya mengambil formulir no.3
2. Saya akan mengisi formulir tersebut dengan data yang ada
3. Data saya akan diverifikasi dan diberi nomor antrian panggil
4. Masuk ke ruangan data entry
5. Print kartu
hanya dalam waktu 1 jam kartu tersebut telah selasai dibuat.
Kemudian saya menyerahkan fotokopi Kartu BPJS tersebut ke pihak rumah sakit beserta lampiran lainnya. ( KK.KTP.Kartu BPJS saya dan Istri dan SKL)
Dan Selesai,....
No comments:
Post a Comment